Diduga Ada Pembiaran Siswa Miskin Semakin Tercekik, MTsN 1 Nganjuk

Nganjuk, MR – MTsN 1 Nganjuk yang terletak di desa Nglawak Kecamatan Kertosono merupakan pendidikan Madrasah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk. Lembaga tersebut tempat pembelajaran peserta didik menimba ilmu dan mengasah nilai-nilai moral, kejujuran. Tapi sebaliknya Madrasah ini jadi sorotan, penerapannya masih saja mengorbankan siswa miskin dengan sumbangan dengan ditentukan nominal anggaran pembayarannya. Bila pemberlakuan ini diterus-teruskan tak heran bila berakibat putusnya akses warga terhadap pendidikan Madrasah. Sabtu, (25/04/26).

Sumbangan dengan ditentukan nominal katagori pungutan dan hal tersebut dapat membuat para peserta didik yang merupakan waris penerus bangsa semakin mengenal dengan perilaku yang kurang bagus, dan hal itu juga berlaku pada permasalahan yg lain. Kebijakan ini tentu akan berakibat akses pendidikan Madrasah menjadi lebih mahal.

Sumbangan di MTsN 1 Nganjuk tersebut terungkap sejak peserta didik awal masuk, dengan dikemas nama sumbangan pembelajaran siswa selama setahun, biar terkesan rapi tanpa ada sorotan, meskipun rapi tapi pemberlakuan ini sangat berpotensi sebagai tindakan pembebanan. Sehingga hasil penggalangan dana atau pungutan/sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah, wajib hukumnya untuk mengaudit laporan penggunaannya demi transparansi dan akuntabilitas.

Mirisnya Orang tua siswa sebagai narasumber tersebut adalah salah satu ortu siswa MTsN 1 Nganjuk kelas XII H nama Dimas. Saat ditemui di rumahnya ia mengatakan,” Kami sebagai keluarga kurang mampu harus membayar sumbangan pembelajaran selama setahun sebesar Rp.570 ribu, bahkan sampai hari ini Kamis 23 April 2026 belum bisa bayar dan untuk pembelian buku bahan ajar cetak (modul) semester 1 pun juga masih kurang Rp 100 ribu. Semoga untuk tahun depan kelas VIII tidak bayar lagi,” Keluhnya.

Tim Media Rakyat wilayah Nganjuk mencoba menemui Plt/Kepala Madrasah, tapi sampai berita ini diturunkan tidak pernah bisa ditemui. Tim juga mendapat tanggapan yang kurang bagus, sudah dari awal, 2 hari berkunjung ke Madrasah, dari pihak penjaga, dan Guru mengatakan Kepala Madrasah tidak ada, bahkan Humasnyapun tidak ada, tapi pada kenyataannya Waka Humasnya ada dan bisa menemui di kantornya.

Humas Erfan mengatakan,” Seperti saya sampaikan, bila ada hal2 yg perlu dibicarakan maka kepala madrasah membuka ruang komunikasi yg seluas2nya kepada wali murid. Wali murid bisa menghadap ke kepala madrasah untuk cari solusi. MTsN 1 Nganjuk bekerjasama dengan LAZIZ juga secara berkala memberi bantuan kepada siswa kurang mampu secara bergiliran. Semua sudah diinfokan, ketika awal pendaftaran dulu dan anak dinyatakan diterima hal itu sudah disampaikan untuk masalah PIP, juga sudah disampaikan wali kelas di kelasnya masing2,” Katanya.

Perlu diketahui, beberapa peraturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orng tua/walinya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli, seperti yang diatur dalam Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dimohon pihak APH mengoreksi secara menyeluruh. BERSAMBUNG. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.